InvestasiApa itu Deposito? Pengertian, Risiko & 10 Keuntungannya, Serta Pengalaman Saya Buka Deposito

Apa itu Deposito? Pengertian, Risiko & 10 Keuntungannya, Serta Pengalaman Saya Buka Deposito

Deposito masih menjadi instrumen investasi primadona masyarakat Indonesia. Hal tersebut dapat kita ketahui dari tingginya jumlah investor pada deposito.

Seperti pada grafik di bawah ini, deposito lebih unggul dibandingkan properti, emas, saham dan reksa dana.

Survei konsumen BI menunjukkan, hampir setengah atau sekitar 45,3-49,3% responden berinvestasi melalui tabungan/deposito pada 2017 hingga Maret 2020.

Sementara itu, penanaman modal melalui properti (tanah, rumah, apartemen) menyusul yang dipilih 21-22,5% responden dalam periode yang sama.

Maka tidak heran, jika simpanan nasabah di bank umum lebih banyak memilih deposito, kamu bisa lihat pada grafik di bawah ini.

Menurut laporan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), uang simpanan nasabah di bank umum secara nasional mencapai Rp8.030 triliun pada November 2022, naik 0,4% secara bulanan (month-on-month/mom) dan 8,7% secara tahunan (year-on-year/yoy).

Sebagian besar simpanan nasabah berupa deposito dengan nominal Rp2.933 triliun. Jumlah ini naik 2,5% (yoy) dan porsinya mencapai 36,5% dari total simpanan di bank umum.

Tentu sebagai masyarakat yang awam akan deposito akan bertanya-tanya.

Kenapa deposito sangat populer dibandingkan instrumen investasi lainnya? Apa keuntungan deposito? dan bagaimana cara investasi deposito?

Nah, pada artikel kali ini saya akan membahas secara detail tentang deposito yang mungkin perlu kamu ketahui

Apa itu deposito? dan karakteristiknya

Sebagai permulaan, Kamu harus tau dulu apa itu deposito.

Deposito adalah bentuk investasi di mana kamu menempatkan sejumlah uang pada suatu bank atau lembaga keuangan untuk jangka waktu tertentu dengan tingkat bunga tetap.

Setelah jangka waktu berakhir, kamu akan menerima kembali uang yang didepositkan beserta bunga yang telah ditetapkan sebelumnya. Ini adalah cara yang relatif aman untuk menghasilkan pendapatan tetap dari dana yang diinvestasikan.

Adapun karakteristik dari deposito adalah:

  1. Jangka Waktu: Jangka waktu tetap, yang bisa berkisar dari beberapa bulan hingga beberapa tahun. Umumnya mempunyai jangka waktu mulai dari 1, 3, 6, dan 12 sampai dengan 24 bulan.
  2. Imbalan Bunga Tetap: Suku bunga biasanya lebih tinggi daripada tabungan biasa. Suku bunga ini tetap selama jangka waktu deposito.
  3. Keamanan: Umumnya dianggap aman karena dijamin oleh lembaga penjaminan deposit (LPS) hingga batas tertentu.
  4. Likuiditas Rendah: Kamu tidak dapat mengakses dana sebelum jangka waktu berakhir tanpa denda atau kehilangan sebagian bunga.
  5. Pilihan Jangka Waktu: Kamu dapat memilih jangka waktu sesuai kebutuhan, mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun, dan seterusnya.
  6. Minimum Deposit: Terdapat jumlah minimum yang harus kamu setorkan saat membuka deposito. Dulunya, minimal penempatan bisa jutaan, tapi sekarang modal Rp100 ribu bisa buka rekening.
  7. Penalti: Jika kamu menarik dana sebelum jangka waktu berakhir, biasanya ada penalti dalam bentuk denda atau potongan bunga.
  8. Pembaharuan: Setelah jangka waktu berakhir, kamu bisa memutuskan untuk memperpanjang dengan suku bunga yang berlaku saat itu.
  9. Tujuan Investasi Pendek: Cocok untuk tujuan investasi pendek atau mengamankan dana dalam jangka waktu tertentu. Jika berniat investasi di bawah 1 tahun, deposito pilihannya.
  10. Tidak Dipengaruhi Pasar: Suku bunga tetap, sehingga tidak dipengaruhi oleh perubahan suku bunga pasar selama jangka waktu deposito.

Nah, sampai sini kamu udah tau kan secara umum apa itu deposito dan karakteristiknya?

Jenis-jenis deposito

  1. Deposito Berjangka: Ini adalah jenis paling umum. Kamu menyetorkan sejumlah dana ke bank untuk jangka waktu tertentu, misalnya 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, dan sebagainya. Suku bunga yang lebih tinggi biasanya ditawarkan untuk jangka waktu yang lebih lama. Dana akan dikembalikan setelah jangka waktu berakhir.
  2. Deposito On Call: Jenis ini juga disebut “call deposit”. Deposito on call memiliki fleksibilitas yang lebih tinggi dibandingkan berjangka biasa.
  3. Sertifikat Deposito: Secara umum, sertifikat deposito bekerja serupa dengan dua jenis sebelumnya. Perbedaan dalam jenis satu ini ialah adanya sertifikat yang diterbitkan bank bagi setiap orang yang ingin melakukannya. Perlu diketahui juga bahwa sertifikat tidak diterbitkan dengan mengacu kepada perorangan atau lembaga dan perusahaan sehingga dalam perjalanannya lebih mudah untuk dipindahtangankan.

Perbedaan antara deposito konvensional dan deposito syariah

Oh ya, deposito itu tersedia dalam dua jenis loh, ada konvensional dan syariah.

Perbedaan antara konvensional dan syariah terletak pada prinsip-prinsip yang mendasari keduanya, diantaranya:

Deposito KonvensionalDeposito Syariah
Prinsip dasarBank memberikan bunga kepada nasabah atas dana yang didepositokan. Bunga dianggap sebagai imbalan untuk penggunaan dana oleh bank.Prinsip syariah Islam diterapkan. Nasabah dan bank berbagi risiko serta keuntungan atas dana yang didepositokan. Imbal hasil yang diberikan ke nasabah disebut bagi hasil.
Basis HukumMengacu pada peraturan perbankan konvensional dan hukum negara terkait.Berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam yang diambil dari Al-Quran dan Hadis, serta fatwa DSN-MUI.
Keuntungan dan RisikoKeuntungan bagi nasabah berupa bunga tetap, tetapi risikonya lebih rendah karena bunga tetap dijamin.Keuntungan berasal dari pembagian laba yang telah ditentukan sebelumnya. Risikonya lebih tinggi karena laba atau rugi berbagi antara bank dan nasabah.
Pengelolaan DanaBank mengelola dana nasabah dan bisa menggunakannya dalam berbagai investasi konvensional.Bank harus mengelola dana sesuai prinsip-prinsip syariah, dengan fokus pada investasi yang halal dan menghindari yang haram.
Tujuan Penggunaan DanaDana dapat digunakan dalam berbagai sektor dan investasi tanpa mempertimbangkan kepatuhan syariah.Dana harus digunakan hanya pada sektor dan investasi yang sesuai dengan prinsip syariah.
Keuntungan SosialTidak memiliki komitmen sosial khusus.Dapat memberikan manfaat sosial, seperti pendanaan bagi proyek-proyek yang bermanfaat dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Transparansi dan InformasiInformasi lebih mudah ditemukan karena konsepnya sudah dikenal secara luas.Membutuhkan pemahaman lebih mendalam tentang prinsip-prinsip syariah dan produk yang disediakan.
Perbedaan antara konvensional dan syariah

Selain perbedaan di atas, peraturan dan ketentuan konvensional dan syariah juga dapat bervariasi tergantung pada negara dan lembaga keuangan yang bersangkutan.

Keuntungan deposito

Keuntungannya meliputi:

  1. Keamanan: Dijamin oleh lembaga penjamin yaitu LPS, sehingga risiko kehilangan dana sangat rendah.
  2. Pendapatan Tetap: Kamu akan menerima bunga atau bagi hasil sesuai dengan tingkat yang telah ditentukan, tidak terpengaruh oleh fluktuasi pasar.
  3. Prediktabilitas: Kamu bisa tahu dengan pasti berapa banyak dana yang akan kamu terima saat jatuh tempo, memudahkan perencanaan keuangan.
  4. Investasi Aman: Cocok bagi kamu yang mencari investasi dengan risiko rendah dan lebih suka menjaga dana dalam jangka waktu tertentu.
  5. Diversifikasi Portofolio: Bisa menjadi bagian dari portofolio investasi kamu untuk memperluas diversifikasi.
  6. Tersedia untuk Semua: Terbuka bagi individu, perusahaan, atau lembaga lain yang ingin menyimpan dana dengan jangka waktu tertentu.
  7. Pilihan Jangka Waktu: Tersedia pilihan jangka waktu yang sesuai dengan kebutuhan finansial, mulai dari mingguan, bulanan bulan hingga beberapa tahun.
  8. Fleksibilitas: Setelah jangka waktu tertentu berakhir, kamu dapat memutuskan apakah ingin memperbaharui deposito atau mengambil dana.
  9. Mendorong Menabung: Memotivasi orang untuk menabung karena mengunci dana untuk jangka waktu tertentu.
  10. Opsi Pembayaran Bunga: Kamu dapat memilih untuk menerima bunga secara periodik atau di akhir jangka waktu.

Meskipun menawarkan banyak keuntungan, penting juga untuk kamu mempertimbangkan beberapa kelemahan seperti keterbatasan likuiditas dan kemungkinan tingkat bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan alternatif investasi yang lebih berisiko.

Sebelum membuka deposito, pastikan kamu memahami sepenuhnya syarat dan ketentuan yang berlaku serta membandingkan dengan pilihan investasi lainnya.

Cara menghitung bunga deposito, berserta rumusnya

Cara menghitung bunga dalam rupiah bergantung pada apakah deposito tersebut menggunakan bunga sederhana atau bunga majemuk.

Di sini, saya akan menjelaskan kedua metode tersebut:

Bunga Sederhana (Per jatuh tempo)

Bunga sederhana dihitung berdasarkan jumlah pokok dan tingkat bunga tetap.

Rumus:

Keuntungan Bunga Deposito = (Jumlah Setoran x Suku Bunga x Jumlah Tenor) : 365 hari

Contoh:

Jika kamu mendepositokan Rp10.000.000 dengan tingkat bunga 6% per tahun selama 12 bulan:

Bunga = 10.000.000 ร— 0.06 ร— 12/12 = Rp 600.000

Total dana yang kamu terima di akhir jangka waktu adalah Rp 10.000.000 (pokok) + Rp 600.000 (bunga) = Rp 10.600.000.

Perhitungan di atas belum termasuk pajak deposito ya.

Bunga Majemuk (Per bulan)

Bunga majemuk dihitung berdasarkan jumlah pokok dan tingkat bunga.

Tetapi bunga yang diperoleh pada setiap periode (misalnya bulanan) akan ditambahkan ke pokok untuk menghitung bunga berikutnya.

Rumus:

Total Bunga = (Jumlah Setoran x Suku Bunga x 80% x 30 hari) : 365 hari

*Angka 80% pada rumus di atas didapatkan dari persentase pendapatan dikurangi persentase pajak yang harus ditanggung yaitu 100% – 20%.

Contoh:

  • (Jumlah Setoran x Suku Bunga x 80% x 30 hari) : 365 hari
  • ( Rp 10.000.000 x 6% x 80% x 30 hari) : 365 hari
  • 14.400.000 : 365
  • = Rp39.452

Dari hasil perhitungan di atas, maka keuntungan bersih yang bakalan kamu dapatkan setiap bulannya adalah Rp39.452.

Ingatlah bahwa perhitungan di atas bersifat ilustratif dan bisa berbeda tergantung pada kebijakan bank dan frekuensi perhitungan bunga yang digunakan.

Pastikan untuk memahami bagaimana bank kamu menghitung bunga deposito agar tidak ada kebingungan mengenai jumlah yang kamu terima pada akhir jangka waktu.

Pajak deposito di Indonesia

Sayangnya, pajaknya besar.

Ya, jika berinvestasi di deposito akan dikenakan pajak. Pajak yang harus ditanggung adalah sebesar 20%.

Pajak bunga dapat diartikan juga sebagai Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan atas penghasilan dari bunga deposito yang diterima.

Dasar pengenaan pajak dari pajak deposito ini adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2.

Tarif pajak bunga sebesar 20% ini berlaku untuk deposito lebih dari Rp7.500.000. Sedangkan untuk besaran kurang dari Rp7.500.000 tidak akan dikenakan pajak.

Nah, dari perhitungan bunga sebelumnya, saya ada masukkan contoh perhitungan bunga termasuk pajak deposito pada bunga majemuk (penghasilan per bulan).

Risiko deposito

Meskipun dianggap sebagai pilihan investasi yang relatif aman, ada beberapa risiko yang perlu kamu pertimbangkan:

  1. Risiko Likuiditas Terbatas: Mengharuskan kamu mengunci dana dalam jangka waktu tertentu. Jika membutuhkan uang secara mendadak selama periode tersebut, kamu mungkin harus membayar denda atau kehilangan sebagian bunga.
  2. Risiko Inflasi: Biasanya memiliki tingkat bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan potensi tingkat inflasi. Ini berarti nilai nyata dari uang kamu bisa berkurang seiring waktu jika inflasi melebihi bunga yang diterima.
  3. Risiko Bunga Rendah: Tingkat bunga bisa rendah tergantung pada kondisi pasar dan ekonomi. Ini dapat mengurangi potensi penghasilan dari investasi deposito yang kamu lakukan.
  4. Risiko Kesalahan Kalkulasi: Terkadang, ada ketidaksesuaian dalam perhitungan bunga atau dana yang dibayarkan oleh bank. Oleh karena itu, penting untuk memantau dan memeriksa pernyataan rekening dengan cermat.
  5. Risiko Perubahan Kebijakan: Kebijakan bank atau regulasi pemerintah dapat berubah, mempengaruhi tingkat bunga, perlindungan lembaga penjamin, atau aturan lainnya yang mempengaruhi deposito.
  6. Risiko Kepailitan Bank: Meskipun dijamin oleh lembaga penjamin, tetapi dalam kasus sangat jarang terjadi kebangkrutan bank, proses klaim mungkin memerlukan waktu dan menghadirkan beberapa ketidaknyamanan tentunya.

Meskipun risiko-risiko ini ada, deposito tetap dianggap sebagai investasi dengan risiko rendah, terutama untuk mereka yang mencari perlindungan modal dan stabilisasi keuangan.

Apakah deposito aman?

Sudah tidak diragukan lagi jika deposito termasuk salah satu investasi dengan risiko yang rendah. Apalagi dana yang kita tempatkan bisa di cover oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), jika bank tersebut merupakan anggota dari LPS.

Tapi tidak semua dijamin LPS.

Deposito dengan bunga yang lebih tinggi dari jaminan LPS tidak ter-cover.

Misalnya Bank A punya deposito dengan bunga 6% per tahun. Sedangkan jaminan bunga LPS ada diangka 4,25%. Itu artinya, produk deposito tersebut tidak dijamin oleh LPS.

LPS sebagai penjamin deposito

LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) adalah lembaga di Indonesia yang bertanggung jawab untuk menjamin simpanan masyarakat yang ditempatkan di bank atau lembaga keuangan yang berpartisipasi dalam program jaminan LPS.

Jadi, jika kamu memiliki deposito atau simpanan di bank yang terdaftar sebagai anggota LPS, simpanan kamu dijamin oleh LPS hingga batas tertentu.

Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp2 milyar per nasabah per bank sejak tanggal 13 Oktober 2008.

Apabila kamu mempunyai beberapa rekening simpanan pada satu bank, maka untuk menghitung simpanan yang dijamin, saldo seluruh rekening tersebut dijumlahkan. 

Lalu, jika simpanannya lebih dari Rp2 miliar bagaimana?

Jumlah simpanan di atas Rp 2 milyar akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi berdasarkan hasil likuidasi kekayaan bank.

Beberapa poin penting mengenai LPS sebagai penjamin:

  1. Jaminan Batas: LPS menjamin simpanan hingga batas tertentu per nasabah per bank. Jumlah jaminan ini dapat berubah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Jika jumlah simpanan kamu melebihi batas jaminan, maka bagian yang melebihi mungkin tidak dijamin.
  2. Keamanan: Prinsip dasar LPS adalah memberikan perlindungan kepada nasabah bank dalam hal bank mengalami kesulitan finansial atau bahkan kebangkrutan. Ini memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat terkait keamanan dana mereka.
  3. Biaya: LPS didanai oleh kontribusi dari bank-bank yang terdaftar sebagai anggota, sehingga nasabah tidak perlu membayar biaya tambahan untuk jaminan ini.
  4. Prosedur Klaim: Jika terjadi situasi di mana bank mengalami masalah keuangan, dan kamu perlu melakukan klaim pada LPS, prosedur klaim akan ditetapkan oleh LPS sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  5. Penanganan Bank Bermasalah: Jika bank mengalami masalah keuangan, LPS bisa terlibat dalam proses penanganan dan restrukturisasi bank untuk meminimalkan dampak negatif pada nasabah dan sistem keuangan secara keseluruhan.

Penting untuk selalu memastikan bahwa bank tempat kamu menempatkan simpanan adalah anggota LPS dan memahami batasan serta ketentuan perlindungan yang diberikan.

Ini membantu kamu mengelola risiko dan merasa lebih tenang mengenai keamanan dana.

Pengalaman saya dalam melakukan deposito

Meskipun saya lebih senang investasi pada saham dan reksa dana, tidak ada salahnya mencoba berinvestasi juga di deposito, sebagai upaya diversifikasi.

Oleh karena itu, pada artikel ini saya juga mau berbagi pengalaman setelah kurang lebih 4 tahun menempatkan dana deposito di berbagai bank.

Cara membuka rekening deposito

Kabar baik dari dunia deposito, kini untuk buka rekening deposit tidak perlu lagi ke kantor cabang bank.

Hampir semua bank-bank besar dan bank digital telah menyediakan fitur deposito online.

Dengan begitu, kamu bisa dengan mudah membuka rekening deposit hanya melalui genggaman.

Saya pribadi telah mencoba beberapa produk dari berbagai bank, di antaranya:

  1. Pengalaman deposito Bank Permata
  2. Pengalaman deposito Bank Mandiri
  3. Pengalaman deposito OCBC NISP
  4. Pengalaman deposito BCA
  5. Pengalaman deposito Seabank
  6. Pengalaman deposito Neobank
  7. Pengalaman deposito BSI
  8. Pengalaman Deposito Bank Jago

Kamu bisa buka link di atas dan membaca tutorial cara membuka rekening deposito di berbagai bank.

Cara mencairkan deposito bank

Umumnya pencairan deposito akan dilakukan otomatis oleh sistem saat jatuh tempo tiba. Jadi, kamu gak perlu khawatir soal dana yang kamu tempatkan.

Hanya saja, beberapa bank punya langkah extra dalam melakukan pencairan dana. Misalnya Bank BCA.

Jika kamu melakukan deposito BCA online, maka pencairan harus dilakukan secara manual melalui aplikasi. Ini karena saat melakukan penempatan dana, tidak ada opsi Non-ARO pada aplikasi myBCA.

Beda lagi halnya dengan bank OCBC NISP.

Jaman saya lakukan penempatan dana melalui aplikasi ONe obile pada tahun 2020 silam, pencairan hanya bisa dilakukan di kantor cabang.

Saya sedikit kecewa saat itu, buka deposito bisa dengan mudah melalui aplikasi dan pencairan harus ke kantor cabang. Rasanya useless banget aplikasinya.

Tapi ikut kenangan jaman old.

Sekarang, ada banyak bank yang memberikan kemudahan dalam pencairan deposito hanya dengan aplikasi saja. Jadi tidak perlu repot ke kantor cabang Bank.

Bagaimana, menarik gak nih investasi deposito menurut kamu?

Sekian artikel kali ini, semoga bermanfaat.

Jika kamu ada pertanyaan atau mau berbagai pengalaman kamu dalam melakukan investasi deposito, jangan ragu untuk meninggalkan komentar di bawah ini.

DISCLAIMER: Artikel ini hanya bertujuan untuk edukasi saja, bukan sebuah anjuran atau rekomendasi. Segala keuntungan maupun kerugian menjadi tanggung jawab investor dan merupakan bagian dari risiko fluktuasi pasar. BUY/SELL/HOLD ada di tangan kamu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.