0
0
KeuanganIngin Menghindari Pajak Tapi Tetap Berpenghasilan Tinggi? Ini Caranya!

Ingin Menghindari Pajak Tapi Tetap Berpenghasilan Tinggi? Ini Caranya!

Dalam UU Pasar Modal, Reksa Dana merupakan instrumen investasi yang bebas dari objek pajak, tapi tetap harus dilaporkan pada SPT tahunan

Pajak, sebuah kata yang mungkin mengerikan bagi beberapa orang. Ntah itu karena mereka tidak mengerti pajak, ntah itu mereka takut karena bayarnya mahal, ntah itu takut karena harganya berkuran, yang pasti ada orang yang takut pajak. Apakah anda termasuk orang yang takut pajak? Semoga tidak ya.

Padahal pajak itu untuk kita sendiri juga, dengan adanya pemasukan negara dari pajak, maka uang tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan kesejateraan masyarakat Indonesia juga. Jadi, kenapa harus takut pajak?

Saya sendiri sebernya tidak beberapa mengerti tentang pajak, namun saja mulai mempelajarinya. Titik awal saya mulai pelajari dan sadar pajak adalah ketika saya ingin melaporkan kartu pajak yang tak kunjung sampai ke rumah, sudah setahun lamanya. Kebetulan no NPWP itu saya buat ketika masih kuliah dengan tujuan agar mudah membuat akun efek di sekuritas yang membutuhkan no NPWP (sebenarnya bisa dengan KTM saja, tapi tidak tahu saat itu).

Namun, saat pergi ke kantor pajak cabang di kota saya, ternyata saya mendapatari bahwa saya sudah terkena denda. Nah, disitu saya heran kok bisa kena denda padahal saya belum bekerja dan penghasilan masih dibawah 3 juta rupiah (masih magang saat itu). Salah satu pihak pajak menyampaikan bahwa saya denda karena tidak melaporkan SPT tahun. Wah, saya bingung deh ternyata harus lapot SPT meski tidak menyertakan harta sama sekali.

Semoga kejadian ini tidak terjadi kepada anda yang sedang membaca artikel ini, telat lapot SPT bisa kena denda, maksimal lapornya itu bulan Maret.

Oke, kembali lagi ke judul diatas, saya akan membahasa bagaimana caranya menghindari pajak tapi tetap memiliki penghasialn tinggi. Judulnya memang sedikit fulgar, tapi ini tidak mengarah ke hal yang negatif, tapi lebih ke positif.

Pada umumnya orang akan berinvestasi untuk meningkatkan harga mereka tanpa harus bekerja keras. Investasi bisa berupa properti, emas, surat berharga, saham dan masih banyak lagi. Namun, semua investasi tersebut ternyata masih masuk dalam hitungan pajak yang harus dibayar setiap tahunnya saat pelaporan SPT tahunan.

Tapi tahukan anda sebenarnya tidak semua instrumen investasi di Indonesia dikenakan pajak. Ternyata ada satu instrumen investasi yang terhindar dari pajak, yaitu Reksa Dana.

Yaa… Reksa dana merupakan satu-satunya instrumen investasi yang tidak terhitung pajak, sehingga anda dapat dengan lega menggemukaan investasi reksa dana dengan return yang juga tergolong tinggi.  Penghasilan yang bisa dihasilkan oleh reksa dana dalam setahun rata-rata 7-10% bahkan lebih tergantung dari jenis reksa dana yang dipilih.

Lalu, Kenapa Hasil Reksa Dana Tidak Termasuk Dalam Penghasilan Wajib Pajak?

Mungkin anda bertanya tanya kenapa Reksa dana tidak temasuk objek pajak? padahal teman-temananya seperti deposito, obligasi dan saham kena pajak final.

Menanggapi hal tersebut saya sudah melakukan beberapa pencarian tentang alasan kenapa reksa dana tidak masuk dalam objek pajak. Penghasilan reksa dana yang bukan termasuk objek pajak diatur dalam Undang-Undang perpajakan dan pasar modal yaitu Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 3 Poin (i) yang bunyinya sebagai berikut :

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah sebagai berikut bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.

Sumber : UU Tentang Pajak Penghasilan

Baca Juga: Mengenal Reksa Dana, Keuntungan, Dan Resikonya

Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal Pasal 18 yang berbunyi Reksa Dana dapat berbentuk :

a. Perseroan; atau
b. kontrak investasi kolektif.

Sumber: UU Pasar Modal

Jadi, pada dasarnya semua reksa dana yang ada saat ini berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sehingga memenuhi syarat untuk dikecualikan dari Objek Pajak sesuai UU Nomor 36 Tahun 2008.

Dasar pertimbangan reksa dana bukan objek pajak

Meski dasar hukumnya jelas, bagi masyarakat yang awam, terkadang untuk meyakinkan bahwa reksa dana bukan objek pajak perlu usaha lebih karena mereka masih menyamakan dengan produk keuangan lain yang terkena objek pajak.

Untuk itu, kita perlu memahami bahwa cara kerja perhitungan NAB reksa dana. Setiap hari, bank kustodian wajib mengumumkan harga reksa dana atau dikenal dengan istilah NAB/Up (Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan).

Harga reksa dana tersebut dijadikan sebagai acuan nilai transaksi baik yang melakukan pembelian ataupun penjualan pada hari yang sama. Harga reksa dana hanya ada 1 setiap hari dan diumumkan di hari kerja berikutnya.

Perhitungan tersebut dilakukan dalam 3 tahapan.

Pertama menghitung nilai Aktiva reksa dana. Aktiva reksa dana terdiri dari uang kas yang berasal dari pembelian reksa dana oleh masyarakat serta deposito, obligasi dan saham yang dipilih oleh manajer investasi.

Pendapatan dari bunga deposito dan kupon obligasi, keuntungan dari transaksi jual beli surat berharga juga menjadi bagian dari Aktiva.

Kedua, menghitung besarnya nilai kewajiban. Komponen kewajiban ini sebagian besar terdiri dari biaya yaitu biaya operasional yang berkaitan dengan transaksi seperti biaya transfer, biaya jual beli saham, biaya administrasi perbankan; biaya pengelolaan atau disebut dengan biaya manajemen; biaya kustodian; dan pajak.

Nilai Aktiva pada tahap pertama kemudian dikurangi Nilai Kewajiban pada tahap kedua ini disebut Nilai Aktiva Bersih.

Baca Juga: Cara Membeli Reksa Dana Dengan Bareksa, Marketplace Reksa Dana

Ketiga, menghitung perubahan unit penyertaan dan harga. Unit penyertaan reksa dana akan bertambah apabila investor melakukan pembelian dan sebaliknya akan berkurang apabila investor melakukan penjualan reksa dana.

Nilai Aktiva Bersih yang telah dihitung pada tahap kedua kemudian dibagi dengan akumulasi unit penyertaan reksa dana akan menghasilkan harga atau yang disebut Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan.

Dari tiga tahapan di atas, bisa dilihat bahwa sebenarnya kewajiban perpajakan seperti pajak final bunga deposito, obligasi dan transaksi saham telah dibayarkan pada tahap kedua. Oleh karena itulah disebut Nilai Aktiva “Bersih”.

Karena sudah bersih dari segala kewajiban termasuk pajak, maka ketika keuntungan reksa dana dinikmati investor dianggap bukan lagi objek pajak. Sebab jika dikenakan lagi yaitu pada saat di reksa dana dan di investor maka ini berarti akan terjadi perpajakan ganda atau double taxation.

Akan tetapi, reksa dana ini juga tatap di laporkan dalam pengisian SPT tahunan. Apabila tidak, ketika reksa dana di jual dan ada sejumlah uang yang bertambah di rekening bank, akan dianggap sebagai penghasilan yang dikenakan pajak progresif. Cara untuk melakukan justifikasi adalah melaporkan pada bagian harta dengan menggunakan harga pembelian.

Nah… kalau sudah gini, anda bisa dengan leluasa menempatan dana pada instrumen reksa dana, sudah tidak terkena pajak dapat untung lagi. Yuk mulai nabung reksa dana.

 

 

 

SourceKompas

DISCLAIMER: Artikel ini hanya bertujuan untuk edukasi saja, bukan sebuah anjuran atau rekomendasi. Segala keuntungan maupun kerugian menjadi tanggung jawab investor dan merupakan bagian dari risiko fluktuasi pasar. BUY/SELL/HOLD ada di tangan kamu.

1 KOMENTAR

  1. Jadi misal gaji 10juta/bulan berarti 120juta/tahun dan gaji di transfer ke RDN dan otomatis dana itu diinvestasikan ke Reksadana, apakah tidak perlu bayar pajak?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.