Reksa DanaMengenal Reksa Dana, Keuntungan, Dan Resikonya

Mengenal Reksa Dana, Keuntungan, Dan Resikonya

Jakarta – Investasi Reksa Dana adalah salah satu intrumen investasi yang populer di Indonesia. Reksa Dana merupakan wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana.

Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya (Wikipedia).

investasi reksa dana

Sekilas investasi reksa dana

Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”

Dari kedua definisi di atas, terdapat empat unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu:

  1. Reksadana merupakan kumpulan dana dan pemilik (investor).
  2. Diinvestasikan pada efek yang dikenal dengan instrumen investasi.
  3. Reksadana tersebut dikelola oleh manajer investasi.
  4. Reksadana tersebut merupakan instrumen jangka menengah dan panjang.
http://userfiles.hukumonline.com/image/Reksa%20dana-IH-110213-skema(1).jpg
Mekanisme Investasi Reksa Dana

Hukum dalam Reksa Dana

Reksa dana memiliki dua bentuk yaitu berbentuk Perseroan dan berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Selanjutnya kami akan jelaskan satu persatu.   1.    Reksa Dana Perseroan

Reksa dana perseroan dapat berbentuk perseroan terbuka atau perseroan tertutup (Pasal 18 ayat [2] UUPM). Pengaturan reksa dana perseroan selanjutnya diatur dalam Peraturan IV.A.3 Keputusan Ketua Bapepam No.Kep-13/PM/2002 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan (“Peraturan IV.A.3”) serta dalam Peraturan IV.A.4 – Keputusan Ketua Bapepam No. 14/PM/2002 tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan (“Peraturan IV.A.4”).

Reksa dana perseroan biasanya berbentuk PT sehingga juga harus mengacu pada ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dana yang disetorkan oleh investor kepada reksa dana perseroan terbagi dalam saham-saham. Oleh karena berbentuk PT maka karakteristik utama reksa dana perseroan adalah berbentuk badan hukum. Oleh karena itu tanggung jawab hukum ada pada PT itu sendiri melalui Direksi.

BACA JUGA: 5 Alasan Kenapa Investasi Saham Dan Reksa Dana Harus Dilakukan Bersamaan

Apabila investor ingin menarik dananya pada reksa dana perseroan tertutup, maka dapat menjual kembali sahamnya kepada Reksa Dana. Sedangkan untuk reksa dana perseroan terbuka, saham dapat dijual kembali melalui Bank Kustodian atau agen penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (Peraturan IV.A.3. angka 17).   2.    Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif

Pengertian Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dapat ditemukan dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (1) huruf b UUPM. Kontrak investasi kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.

Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada masyarakat pemodal dan selanjutnya dana tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis Efek yang diperdagangkan di Pasar Modal dan di pasar uang.

Berbeda dengan reksa dana perseroan, dana yang telah disetorkan oleh investor akan terbagi dalam unit-unit penyertaan yang memiliki nominal tertentu per lembarnya. Dasar hukum:

1.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

2.    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

3.    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

4.    Peraturan IV.A.3 – Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-13/PM/2002 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan

5.    Peraturan IV.A.4 – Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor 14/PM/2002 tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan

6.    Peraturan Nomor IV.B.1 – Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan Nomor KEP-552/BL/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

7.    Peraturan Nomor IV.B.2 – Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan Nomor KEP-553/BL/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

Keuntungan dan resiko reksa dana

Manfaat yang diperoleh pemodal jika melakukan investasi dalam Reksa Dana, antara lain:

  • Pertama, pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam Efek, sehingga dapat memperkecil risiko. Sebagai contoh, seorang pemodal dengan dana terbatas dapat memiliki portfolio obligasi, yang tidak mungkin dilakukan jika tidak tidak memiliki dana besar. Dengan Reksa Dana, maka akan terkumpul dana dalam jumlah yang besar sehingga akan memudahkan diversifikasi baik untuk instrumen di pasar modal maupun pasar uang, artinya investasi dilakukan pada berbagai jenis instrumen seperti deposito, saham, obligasi.
  • Kedua, Reksa Dana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Menentukan saham-saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri, dimana tidak semua pemodal memiliki pengetahuan tersebut.
  • Ketiga, Efisiensi waktu. Dengan melakukan investasi pada Reksa Dana dimana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi profesional, maka pemodal tidak perlu repot-repot untuk memantau kinerja investasinya karena hal tersebut telah dialihkan kepada manajer investasi tersebut.

Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai peluang risiko, antara lain:

  • Risko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan.
    Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut.
  • Risiko Likuiditas
    Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer Investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.
  • Risiko Wanprestasi
    Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.

Untuk dapat membeli produk Reksa Dana kamu dapat mendatangi manajar investasi atau bank terdekat, selamat berinvestasi.

Silahkan bertanya melalui komentar untuk informasi lebih lanjut.

Sumber: Wikipedia, Hukumonline.com, IDX

DISCLAIMER: Artikel ini hanya bertujuan untuk edukasi saja, bukan sebuah anjuran atau rekomendasi. Segala keuntungan maupun kerugian menjadi tanggung jawab investor dan merupakan bagian dari risiko fluktuasi pasar. BUY/SELL/HOLD ada di tangan kamu.

7 KOMENTAR

    • Fungsi IPOT sama seperti Bareksa, Bibit, dan marketplace reksa dana lainnya yaitu sebagai APERD.

      Mereka ini biasa hanya menjual produk reksa dana yang Manajer Investasinya di awasi oleh OJK, sehingga secara garis besar produk-produk yang ditawarkan bisa dipercaya.

      Jika kamu takut kejadian seperti kasus-kasus pembubaran reksa dana yang sudah-sudah, coba cek lagi rekam jejak perusahaan (MI) dan baca lagi prospektus reksa dana yang akan dibeli. Tks

    • Untuk menghindari penipuan reksa dana adalah…
      1. hanya berinvestasi pada manajer investasi yang di awasi OJK
      2. Manajer investasi terkait memiliki produk yang jelas dan berpengalaman
      3. Memiliki prospektus yang jelas, serta fund fact sheet diterbitkan setiap bulannya.
      4. Pastikan produk reksa dana tersebut terdaftar pada situs marketplace seperti Bareksa.
      5. Tingkatkan pengentahuan Anda pada investasi reksa dana

      dengan mengikuti 5 poin diatas, Anda bisa terhindar dari penipuan investasi mengatasnamakan reksa dana. Tks

  1. Reksa dana ini investasi jangka panjang sih dan memang nominalnya juga lumayan gede untuk sekali penempatan.
    Jadi kalo yang mau ikutan reksadana ya dananya emang mengendap gak dipake untuk lain2.
    Tapi keuntungannya sih lumayan, apalagi kalo sekarang ini bunga deposito cenderung turun.
    Jadi kupon dari reksadana lebih tinggi pastinya 😀
    Resiko juga cenderung minim sih.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.