0
0
InvestasiMengenal IDX, KSEI dan KPEI, Self Regulatory Organization (SRO) Pasar Modal Indonesia

Mengenal IDX, KSEI dan KPEI, Self Regulatory Organization (SRO) Pasar Modal Indonesia

Ketiga Self Regulatory Organization (SRO) ini bertugas untuk mengatur sistem pasar modal Indonesia agar berjalan dengan ancar dan aman.

Siapa yang gak kenal IDX, KSEI dan KPEI? Saya rasa semua investor tau 3 lembaga SRO ini.

Bagi yang belum tau, gak apa? Mungkin kamu baru bergabung jadi investor pasar modal Indonesia.

IDX, KSEI dan KPEI adalah 3 lembaga yang termasuk dalam Self Regulatory Organization (SRO). Tugas mereka adalah menjalankan roda kegiatan pasar modal Indonesia.

Pada artikel kali ini, saya gak bahas tentang investasi saham atau review aplikasi invetasi, tapi ingin mengenalkan lembaga-lembaga dibelakang layar yang membuat pasar modal Indonesia berjalan dengan semestinya.

Khususnya untuk kamu yang berstatus calon investor atau investor baru di pasar modal Indonesia.

Mengenal IDX, KSEI dan KPEI. Fungsi dan produknya

Tak kenal, maka tak sayang.

Ini berlaku juga di pasar modal kita.

Kamu, investor pasar modal harus tahu dulu siapa-siapa aja yang berperan sebagai Self Regulatory Organization (SRO).

Menurut laman Investopedia, Self Regulatory Organization (SRO) adalah suatu organisasi yang mengatur diri sendiri (SRO) adalah suatu entitas seperti organisasi non-pemerintah, yang memiliki kekuatan untuk menciptakan dan menegakkan peraturan dan standar profesional industri yang berdiri sendiri.

Dalam kasus SRO finansial, seperti pertukaran saham, prioritasnya adalah melindungi investor dengan menetapkan aturan, peraturan, dan menetapkan standar prosedur yang mempromosikan etika, kesetaraan, dan profesionalisme.

SRO IDX KSEI KPEI

Di industri pasar modal Indonesia, regulator tertinggi ada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun ada tiga lembaga yang disebut Self Regulatory Organizations (SRO), dengan kewenangan menerapkan aturan dari regulator.

Ketiga SRO tersebut adalah:

  1. PT Bursa Efek Indonesia (BEI)
  2. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
  3. PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)

Baik OJK, IDX, KSEI dan juga KPEI semuanya diatur dalam Undang Undang Indonesia.

Aman lah ya berarti.

Setelah mengenal overview SRO, saya mau ajak kamu untuk ketahui peran dan fungsi dari 3 lembaga yang sudah saya jelasakan secara umum di atas.

Bursa Efek Indonesia (BEI) a.k.a IDX

Punya peran paling krusial di pasar modal, IDX adalah lembaga yang penyedia berbagai infrastruktur pasar modal mulai dari sistem pencatatan, sistem serta aturan perdagangan, dan memiliki kewenangan dalam pengawasan.

Mengenal IDX, KSEI dan KPEI, Self Regulatory Organization (SRO) Pasar Modal Indonesia 1

Lembagai ini panggilannya banyak. Nama panjangnya Bursa Efek Indonesia, tapi biasa disingkat BEI dan dipanggil IDX juga.

Jadi, yang catat emiten yang beredar seperti saham, obligasi korporasi, obligasi negara, Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Efek Beragun Aset (EBA), dan lainnya adalah tugasnya BEI.

Aktifitas menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka (UUPM Pasal 1) adalah kerjaannya IDX.

Perusahan sekuritas yang tergabung dalam anggora bursa juga sebagai pemenang saham IDX.

Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)

Punya kartu fisik atau kartu virtual yang bentuknya seperti di bawah ini?

Kartu AKSes KSEI
Kartu AKSes KSEI

Nah… itu kartu adalah salah satu produk yang diterbitkan oleh KSEI.

Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian(LPP) di Pasar Modal Indonesia yang menyediakan layanan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek yang teratur, wajar, dan efisien, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. 

Didirikan di Jakarta pada 23 Desember 1997 dan memperoleh izin usaha pada 11 November 1998, KSEI merupakan salah satu Self-Regulatory Organization (SRO) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

KSEI mulai menjalankan kegiatan operasional penyelesaian transaksi Efek dengan warkat pada tanggal 9 Januari 1998, mengambil alih fungsi sejenis dari PT Kliring Depositori Efek Indonesia (KDEI) sebagai Lembaga Kliring Penyimpanan dan Penyelesaian (LKPP).

Tahun 2000, KSEI bersama SRO lainnya menerapkan transaksi perdagangan dan penyelesaian Efek tanpa warkat (scripless trading) di Pasar Modal Indonesia. Penerapan tersebut didukung oleh sistem utama KSEI, yaitu The Central Depository and Book Entry Settlement System (C-BEST).

Itu profil yang saya ambli dari situs resminya, selengkapnya bisa baca disini.

Semua produk investasi yang kamu beli dan berlangganan tercatat di KSEI.

KSEI juga menerbitkan sistem yang namanya AKSes KSEI untuk pantau portfolio investasi kamu, yang mana platformnya bisa diakses melalui website dan aplikasi mobile.

Kamu bisa download aplikasinya untuk Android dan iOS, bentuk aplikasinya akan terlihat seperti ini.

Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)

Kalau lembaga yang satu ini saya kurang akrab.

Keberadaan KPEI dalam industri pasar modal Indonesia berfungsi sebagai LKP yang menjalankan kegiatan kliring dan fungsi penjaminan penyelesaian transaksi bursa.

Kegiatan kliring dimaksud melalui proses penentuan hak dan kewajiban atas transaksi bursa, dari setiap Anggota Kliring (AK) yang wajib diselesaikan pada tanggal penyelesaian.

Adapun fungsi penjaminan penyelesaian transaksi bursa dilakukan dengan cara memberikan kepastian secara hukum untuk dipenuhinya hak dan kewajiban bagi AK yang timbul dari transaksi bursa.

Tanya jawab seputar IDX, KSEI dan KPEI

Apa itu Self Regulatory Organization (SRO)?

Self Regulatory Organization (SRO) adalah suatu organisasi yang melaksanakan kewenangan penerapan aturan (regulator) di industri pasar modal.


Demikianlah beberapa sharing saya tentang SRO di Pasar Modal Indonesia. Kalau ada tambahan lagi, nanti saya update artikelnya.

DISCLAIMER: Artikel ini hanya bertujuan untuk edukasi saja, bukan sebuah anjuran atau rekomendasi. Segala keuntungan maupun kerugian menjadi tanggung jawab investor dan merupakan bagian dari risiko fluktuasi pasar. BUY/SELL/HOLD ada di tangan kamu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.