0
0
Keuangan100% Siap Jalankan Qanun Lembaga Keuangan Syariah Untuk Ekonomi Aceh Lebih Baik

100% Siap Jalankan Qanun Lembaga Keuangan Syariah Untuk Ekonomi Aceh Lebih Baik

Pada 31 Desember 2018 silam, pemerintah Aceh resmi menerapkan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), sebagai trobosan baru dalam menjalankan ekonomi syariah di Aceh.

Sejalan dengan visi Indonesia yang sedang mengembangkan ekonomi syariah secara nasional, Aceh bisa menjadi contoh yang baik dalam penerapakan ekonomi syariah melalui peraturan daerah penerapan 100% lembaga keuangan syariah.

Sebagai seorang yang ngefans dengan ekonomi syariah, tentu Qanun Aceh ini membuat saya bergembira.

Tentu kita bertanya-tanya bagaimana kesiapan para lembaga keuangan ini dalam menghadapi perubahan, dari sistem ekonomi konvesional ke ekonomi syariah. Karena di Aceh sendiri, meskipun sudah menjalankan syariat islam, masih banyak masyarakat yang menggunakan produk keuangan konvesional.

Dengan adanya Qanun Lembaga Keuangan Syariah ini, diharapkan semua pelaku industri keuangan di Aceh semuanya menjadi syariah.

Ngobrol santai bareng Tempo melihat kesiapan bank di Aceh dalam menghadapi Qanun Lembaga Keuangan Syariah

Seperti yang sudah kita ketahui bersama, jika ingin menegakkan ekonomi syariah, maka harus dimulai dari bank dulu.

Ya, bank adalah motor utama perputaran uang, antara nasabah dan lembaga keuangan lainnya, seperti pasar modal syariah hingga pembiayaan syariah.

Oleh karena itu, melalui sebuah forum yang diadakan oleh Tempo bersama dengan Bank Indonesia pada 23 September 2019, melakukan diskusi santai dengan bank syariah di Aceh, para awak media dan tentunya ada blogger juga 😀

100% Siap Jalankan Qanun Lembaga Keuangan Syariah Untuk Ekonomi Aceh Lebih Baik 1

Dalam diskusi ringan tersebut, hadir juga dari pihak BI yang menyampaikan data menarik tentang perkembangan ekonomi di Aceh, serta juga dihadiri oleh OJK yang mendukung penuh terciptanya iklim lembaga keuangan syariah pertama di Indonesia dalam sebuah provinsi.

Untuk tahap awal aplikasi Qanun LKS, pemerintah Aceh berharap di tahun 2020 semua bank sudah berganti menjadi bank syariah, lalu diikuti dengan lembaga keuangan lainnya hingga seluruhnya tercapai 100% syariah hingga 2023 atau 2024.

Kewajiban lembaga keuangan melaksanakan prinsip Syariah di Aceh mempunyai sejumlah saksi, jika tak dijalankan. Sesuai qanun LKS, ada sanksi administratif sesuai tingkatan pelanggaran. Misalnya diawali dengan denda, peringatan tertulis, pembekuan usaha, sampai pemberhentian produksi, dan pencabutan izin usaha.

Butuh dukungan masyarakat untuk sukseskan Qanun Lembaga Keuangan Syariah

Meskipun bisa kita katanya bahwa bank sudah 100% siap dengan Qanun LKS, tidak serta merta akan membawakan hasil yang positif. Harus ada peran aktif dari masyarakat Aceh sendiri untuk menyukseskannya.

Masyarakat Aceh harus siap untuk sepenuhnya menggunakan produk keuangan syariah, meskipun produk keuangan diluar Aceh sangat mudah diakses via smartphone, sebut saja seperti pinaman online yang begitu mudah didapatkan.

Jangan sampai menggunakan produk keuangan syariah hanya untuk keperluan konsumtif saja, harus ada keberanian dari SDM terbaik Aceh untuk menggunakan dana dari bank syariah untuk keperluan usaha baru atau ekspansi usaha. Dampat positifnya, selain memberikan pertubuhan ekonomi dapat juga membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Aceh sendiri.

Dengan begini, bukan tidak mungkin Qanun LKS juga akan meningkatkan ekonomi Aceh yang selama ini tertinggal dari dari provinsi lainnya.

DISCLAIMER: Artikel ini hanya bertujuan untuk edukasi saja, bukan sebuah anjuran atau rekomendasi. Segala keuntungan maupun kerugian menjadi tanggung jawab investor dan merupakan bagian dari risiko fluktuasi pasar. BUY/SELL/HOLD ada di tangan kamu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.