P2P LendingMengenal P2P Lending, Landasan Hukum, Cara Pendanaan, Untung dan Ruginya

Mengenal P2P Lending, Landasan Hukum, Cara Pendanaan, Untung dan Ruginya

P2P lending sebagai inovasi di bidang keuangan yang memanfaatkan teknologi untuk memudahkan bertemunya pemberi pinjaman (investor) dengan penerima pinjaman.

Peer to peer lending atau yang bisa dikenal P2P lending merupakan instrumen pendanaan yang populer ditengah gejolak padar modal. Saat ini, kesadaran akan pentingnya pengelolaan keuangan memang semakin tinggi hingga merambah ke generasi yang lebih muda.

Tak terkecuali Kamu yang saat ini mungkin sedang bingung menentukan tempat pendanaan yang tepat sesuai dengan kemampuan dan akses dimiliki.

Diantara sekian banyak pilihan, peer to peer lending menjadi salah satu yang terbaik karena menawarkan keuntungan menarik dengan risiko yang cenderung lebih mudah diterima. Ia juga memiliki diversifikasi yang luas tanpa menuntut komitmen jangka panjang.

Saya pun tak heran jika Kamu mempertimbangkan pinjam-meminjam online ini sebagai salah satu pilihan, mengingat pendanaan ini juga lebih mudah diakses baik dari mobile apps dan website.

Kelebihan ini juga membuat sistem pendanaan ini diminati oleh para millenial, yaitu orang yang berusia 19 hingga 34 tahun.

P2P lending ini memungkinkan generasi milenial ini untuk tetap pengelolaan keuangan meskipun memiliki pendapatan sekitar Rp 8 jutaan per bulan.

Dibanding produk obligasi dan deposito bank pada umumnya, P2P lending menjanjikan passive income yang lebih besar.

Namun yang lebih penting yaitu tingkat keuntungan yang bisa didapat dari instrumen ini bebas dari berbagai spekulasi pasar. Ia juga tidak dipengaruhi fluktuasi harga yang bergejolak di pasar investasi.

Terlebih lagi platform ini bisa diakses secara online, menjadikanya sebagai salah satu pilihan terbaik ketika volatile semakin menjadi oleh pandemi Covid-19 dan perang dagang yang masih berlanjut.

Lebih dekat dengan pendanaan P2P Lending

Sebelum membahas terlalu jauh, saya ingin berbagi sekilas tentang apa itu P2P lending dan bagaimana sejarahnya hingga tumbuh subur di Tanah Air.

Peer to Peer (P2P) lending bisa dikatakan sebagai inovasi di bidang keuangan yang memanfaatkan teknologi untuk memudahkan bertemunya pemberi pinjaman (investor) dengan penerima pinjaman.

Teknologi memungkinkan kedua belah pihak untuk tidak saling bertemu untuk bisa melakukan transaksi pinjam-meminjam.

Sementara mekanisme transaksi dilakukan lewat sistem yang disediakan penyelenggara fintech lending. Untuk membuat layanannya lebih mudah dijangkau oleh pemberi dan penerima pinjaman, penyedia memberikan akses berupa aplikasi mobile dan website.

Dengan demikian, setiap orang bisa memberikan pinjaman atau mengajukan pinjaman satu sama lain tanpa melalui perantara lembaga jasa keuangan yang sah.

Bisa juga diartikan bahwa sistem P2P lending mirip sistem marketplace online seperti Tokopedia ataupun Bukalapak. Namun pada sistem P2P lending, yang dipertemukan adalah pihak pemberi pinjaman dengan peminjam.

Inilah yang kemudian membuat platform ini sebagai pinjam-meminjam online atau marketplace untuk pinjam-meminjam uang. Jadi perantara yang digunakan adalah platform online, bukan bank, koperasi, jasa kredit, pemerintah dan sebagainya.

Seperti yang Kamu tahu bahwa mengajukan pinjaman lewat lembaga resmi yang disebutkan di atas akan menuntut proses yang kompleks. P2P lending menawarkan alternatif yang lebih sederhana dimana masyarakat bisa mendapatkan pinjaman dari sesama pengguna platform.

Meskipun menjadi alternatif yang memudahkan, peraturan terkait P2P ini diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Sebenarnya, peer to peer lending ini berkembang cukup lama di berbagai negara di dunia dimana sistem ini muncul pertama kalinya di Inggris Raya dengan Zopa sebagai penyedia layanan di tahun 2005 silam.

Sementara negara yang menunjukkan peningkatan industri P2P yang paling pesat yaitu Tiongkok.

Di Indonesia, kemunculan P2P terlihat di bulan Desember 2016 dengan OJK merilis POJK 77 sebagai dasar hukum pinjaman online atau disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Dengan kondisi masyarakat Indonesia pada umumnya yang masih kesulitan mendapatkan akses ke pinjaman bank dan multifinance, maka perusahaan P2P lending pun bermunculan.

Setiap perusahaan fintech yang menyediakan layanan P2P lending kemudian harus terdaftar dan mendapat izin dari OJK untuk memastikan keamanan pendanaan dimana hingga bulan Maret 2020 ini,

Tercatat ada 161 perusahaan fintech P2P lending konvensional dan syariah terdaftar dan beberapa diantaranya sudah memiliki izin.

Mengenal pendanaan P2P Lending Syariah

Ya, Kamu tidak salah membaca dimana sistem P2P di Indonesia terdiri atas sistem konvensional yang memberikian imbal hasil berupa bunga dan sistem syariah yang berdasarkan pada hukum Islam.

Karena seperti yang diketahui bahwa Indonesia merupakan negara yang memiliki penduduk Muslim terbanyak sehingga kebutuhan produk keuangan yang tidak bertentangan dengan hukum Islam pun bisa menjadi hal yang mutlak.

Perbedaan yang paling mendasar dari P2P Konvensional dengan P2P Syariah yaitu produk pembiayaannya dimana P2P syariah memastikan bahwa segalanya tidak bertentangan dengan hukum Islam (menjauhi riba).

Untuk itu, produk keuangan syariah inipun disesuaikan dengan fatwa dari Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI nomor 117 tekait Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi.

P2P Syariah pun bisa menjadi alternatif finansial bebas riba maupun segalanya yang dilarang dalam Islam.

Layanan berbasis syariah ini pun memiliki nilai plus karena memiliki objek pembiayaan yang lebih jelas dimana para pihak bisa langsung bertransaksi sesuai objek pembiayaan pilihan.

Selain itu, P2P Syariah juga memiliki perbedaan lain seperti penggunaan akad yang disepakati bersama di awal, tidak adanya bunga yang bisa saja sangat memberatkan dan diganti dengan bagi hasil dan risiko yang ditanggung  masing-masing. 

Landasan hukum P2P Lending di Indonesia

Nah, kalau Kamu semakin berminat dengan sistem pendanaan ini, saya akan ajak untuk sedikit lagi mengulas apa saja syarat pembentukan perusahan P2P lending hingga bisa mendaftar ke OJK.

Dengan demikian, Kamu bisa lebih yakin atas pendanaan yang akan dikeluarkan karena adanya landasan hukum yang dijadikan sebagai pegangan.

Syarat untuk menjadi penyedia layanan peer to peer lending antara lain, penyedia layanan atau disebut sebagai Lembaga Jasa Keuangan Lainnya harus memiliki badan hukum berbentuk Koperasi ataupun Perseroan Terbatas (PT), yang dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia, atau WNA (atau badan hukum asing).

Dengan kepemilikan saham paling banyak 85% dengan modal sedikitnya satu miliar rupiah (saat mendaftar) atau dua miliar lima ratus juta rupiah (saat permohonan perizinan).

Mengenal P2P Lending, Landasan Hukum, Cara Pendanaan, Untung dan Ruginya 1

Untuk mendapatkan izin operasional, perusahaan P2P lending yang masuk dalam ranah Inovasi Keuangan Digital (IKD), maka ia juga harus tunduk pada POJK No.13/POJK.02/2018 dengan beberapa peraturan tambahan antara lain permohonan pencatatan, regulatory sandbox dan direkomendasikan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Asosiasi ini dipercaya sebagai mitra OJK untuk membantu pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggara P2P lending.

Bisa dikatakan bahwa untuk bisa membentuk perusahaan P2P lending yang diakui dan diizinkan oleh OJK, bukanlah tahapan yang sederhana demi memastikan kredibilitas layanan.

Nah sebelum Kamu menjadi investor di salah satu platform P2P lending yang ada di Indonesia saat ini, saya sarankan untuk mengetahui terlebih dahulu landasan hukum yang menjamin keamananmu dalam berinvestasi.

Dalam hal ini, tentu saja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bank Indonesia (BI) merupakan pihak yang berwenang mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan, tak terkecuali P2P lending tersebut.  

Kamu bisa berpegang pada Pasal 3 sampai Pasal 15 POJK No. 77 / POJK.01 / 2016 tentang LPMUBTI yang antara lain mengatur terkait batasan kepemilikan saham, besaran modal minimal, batasan maksimal pinjaman dan bunga, kewajiban membuat escrow account dan sejumlah prinsip lain yang wajib diterapkan oleh para penyelenggara fintech.

Demi menjamin keamanan konsumen, termasuk Kamu sebagai investor, OJK menerapkan transparansi terkait berbagai informasi yang seharusnya diberitahukan kepada masyarakat dengan tujuan publik menjadi lebih memahami sekaligus sebagai pencegahan atas hal yang tidak diinginkan.

OJK juga mewajibkan agar para pelaku usaha P2P lending agar mampu menyediakan sistem yang aman demi menjami keamanan data pengguna.

Tak sampai di situ, OJK pun membentuk innovation hub, Forum Pakar Fintech dan Asosiasi Fintech Indonesia demi menunjang pertumbuhan Fintech di Tanah Air.

Selain aturan dari OJK, Kamu juga bisa merujuk pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 terkait Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP) yang meliputi pihak penyelenggara pemrosesan transaksi pembayaran, perizinan dan persetujuan, kewajiban, laporan, peralihan izin, larangan hingga sanksi penyelenggara pemrosesan transaksi pembayaran.

Tak hanya sampai di situ, Kamu juga bisa mendasarkan pada PBI No. 19/12/PBI/2017 terkait Penyelenggaraan Teknologi Finansial yang dapat dijadikan sebagai payung hukum demi menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia yang menekankan pada prinsip perlindungan konsumen dan manajemen risiko maupun kehati-hatian. 

Cara Kerja pendanaan P2P Lending

Setelah Kamu mengantongi beberapa dasar yang bisa dijadikan sebagai pegangan keamanan dalam berinvestasi di atas, saya juga ingin sedikit membahas tentang bagaimana mekanisme pendanaan P2P lending ini.

Kamu pun bisa menjadi lebih yakin akan kemana uangmu pergi dalam pendanaan ini sekaligus untuk lebih memudahkan pemahaman P2P lending untuk pemula.

Sebagai contoh, Kamu bisa mendapatkan gambarannya dari alur salah satu platform populer berikut ini;

Pembukaan Akun; buat akun melalui website penyedia P2P pilihan dengan syaratnya memiliki email dan nomor handphone, melengkapi data diri dan mengunggah scan dokumen KTP.

Setelah membuat akun, Kamu juga harus menandatangani kontrak dengan pihak penyedia layanan P2P tersebut menggunakan digital signature atau secara online.

Memilih Pinjaman yang Bisa Didanai; peminjam yang bisa didanai akan diberitahukan melalui pemberitahuan di dashboard akunmu atau dikirim melalui email meliputi jumlah keseluruhan pinjaman, besaran bunga, tenor hingga profil lengkap perusahaan peminjam.

Kamu bebas memilih nominal dana yang ingin diinvestasikan, tidak perlu meminjamkan sesuai permintaan kreditur. Dalam tahap ini, pinjaman bisa saja berstatus funded alias ditutup sehingga Kamu harus menunggu ada peminjam lain untuk bisa menginvestasikan dana.

Menyetor Dana; setelah mendapat peminjam, Kamu harus segera menyetor dana sesuai tenggat waktu yang ditentukan penyedia layanan P2P.

Setoran ditujukan ke rekening bank dengan virtual account atas nama peminjam untuk memastikan bahwa dana disimpan aman, terpisah dari rekening penyelenggara layanan.

Berikutnya, kamu akan menerima notifikasi bahwa pendanaan mulai efektif dimana pinjaman berjalan berdasar tenor dan tanggal jatuh tempo tertentu.

Pembukaan Akun; jika pinjaman sudah lunas, maka dana akan dikembalikkan ke rekeningmu untuk kemudian dialokasikan ke peminjam berikutnya ataupun dicairkan. Proses pencairan bisa saja berbeda masing-masing penyedia layanan. Namun biasanya cukup mudah utnuk diikuti.

Kelebihan dan Keuntungan pendanaan P2P Lending

Tak salah jika Kamu yakin ingin melakukan pendanaan di P2P lending ini mengingat ada beberapa kelebihan yang ditawarkannya, antara lain;

Akses mudah; dimana tak hanya bagi Kamu sebagai investor, layanan ini juga memudahkan akses bagi mereka yang sedang mencari pendanaan. Suatu perusahaan bisa mendapatkan modal dengan proses yang lebih sederhana.

Tak hanya untuk modal usaha, layanan juga bisa dimanfaatkan untuk pinjaman pendidikan atau bahkan pinjaman kesehatan .

Media promosi; ya, P2P lending bisa menjadi alternatif untuk mengenalkan produk ataupun bisnismu ke pasar dengan lebih mudah dan murah mengingat mayoritas platform P2P lending ini terintegrasi dan lebih shareable di media sosial. Dengan begitu, tak menutup kemungkinan akun bisnismu lebih berpeluang untuk dikunjungi orang, termasuk investor potensial.

Quick funding; jika platform yang Kamu pilih tepat, maka untuk mendapatkan calon peminjam pun bisa lebih cepat, bisa hitungan hari atau bahkan jam. Sementara bagi peminjam, mereka bisa segera mendapatkan dana segar tanpa proses yang merepotkan.

Diversifikasi investasi; dibanding instrumen lain, P2P lending dinilai sebagai sistem pendanaan yang lebih fleksibel dimana Kamu bebas memilih perusahaan atau bisnis mana yang ingin didanai dan berapa besar dana yang ingin dipinjamkan.

Kamu lebih leluasa untuk memperluas portofolio investasi dengan mendistribusikan dana yang ada ke sejumlah banyak peminjam demi menekan risiko kerugian saat terjadi gagal bayar.

Menunjang Pertumbuhan UKM Tanah Air; terlepas Kamu sebagai investor ataupun peminjam, P2P lending ini juga dapat menunjang pertumbuhan UKM Indonesia. Kamu bisa membantu UKM berkembang dengan meminjamkan dana sekaligus berperan aktif dalam pembangunan perekonomian Nasional.

Jadi selain halnya keuntungan yang lebih besar dibanding instrumen investasi lainnya, P2P lending juga menawarkan berbagai kelebihan lain yang membuatnya layak dipertimbangkan sebagai salah satu sumber penghasilan.

Kekurangan dan Resiko pendanaan P2P Lending

Meskipun menjanjikan, Kamu juga perlu mengetahui beberapa kekurangan dan risiko dalam pendanaan P2P lending ini. Beberapa kekurangan dalam sistem ini yang menurut saya perlu Kamu ketahui antara lain;

Terbatasnya ketersediaan track record kreditur dari pihak pengelola; meskipun dalam website, umumnya para penyedia layana P2P lending ini menyajkan data untuk mengevaluasi calon peminjam, data ini memiliki scope yang terbatas dan Kamu tidak bisa melakukan cross check demi memastikan validitas data. Dengan kata lain, Kamu akan sangat bergantung pada kualitas dan analisa penyedia P2P.

Risiko kredit; Kamu akan menanggung resiko gagal bayar kreditur sepenuhnya, sementara pengelola P2P lending tidak akan merugi. Pihak pengelola hanya akan membantu menagihkan, namun saat kreditur gagal bayar, Kamu harus siap kehilangan uangmu. Berharap saja kreditur tersebut segera melunasi bersama bunga keterlambatan. 

Risiko Operasional; Kamu juga berhadapan dengan risiko seperti dana yang hilang atau disalahgunakan mengingat belum ada aturan yang mengawasi proteksi dana investor pada virtual account.

Risiko operasional lain adalah saat penyedia P2P lending yang Kamu percayai tersebut bangkrut dimana Kamu mengandalkan track record, backup investor serta cara kerja penyelenggara P2P untuk menganailsa kredibilitasnya.

Likuiditas; Kamu hanya bisa mencairkan dana tidak bisa ditarik jika belum jatuh tempo, berbeda dengan sistem bank dan investasi saham. Dana yang sudah Kamu pinjamkan tidak bisa dicairkan ke rekening sebelum sampai jatuh temponya.

Tips Memilih Platform P2P Lending agar Untung

Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa pemilihan platform P2P lending merupakan salah satu faktor penting yang ikut menentukan kesuksesan investasimu. Berikutnya, saya ingin berbagi tips bagaimana memilih penyedia layanan P2P agar lebih menguntungkan namun tetap “aman”

  1. Pilih Sesuai Kebutuhan; hal ini untuk menentukan besarnya pendanaan sehingga Kamu bisa  menentukan tujuan awal pendanaan. Kamu pun bisa memilih layanan yang bisa membantu mewujudkan tujuan tersebut  karena biasanya mereka akan mempunyai tenor sesuai rencana.  
  2. Pilih yang Resmi Terdaftar di OJK; diantara ratusan fintech P2P Lending yang beroperasi di Indonesia, belum semua terdaftar di OJK. Legalitas ini sangatlah penting yang menegaskan legalitas, diawasi pihak berwenang dan bisa dipertanggungjawabkan.
  3. Pilih berdasar Track Record; Kamu juga harus melacak performa penyedia P2P lending meskipun bidang ini masih terbilang baru. Kamu bisa memilih penyedia P2P lending yang memiliki pengalaman setidaknya 1 sampai 2 tahun dengan catatan yang baik.  
  4. Pilih yang Mudah;tak ada salahnya pula Kamu cenderung memilih layanan yang memiliki platform yang mudah, dengan informasi yang lengkap, pelayanan yang optimal dan proses pendanaan yang mudah. 
  5. Pilih yang fleksibel; pertimbangkan pula penyedia yang memiliki lebih banyak pilihan produk pendanaan dan jangka waktu. Penyedia yang memiliki lebih banyak fasilitas cenderung memiliki sistem yang lebih baik pula.
  6. Besaran Bunga Imbal Hasil dan Biaya; pendanaan yang Kamu lakukan akan mendapat bunga imbal hasil jika dana tersebut bisa terus diputar. Perhatikan pula besaran biaya administrasi yang dibebankan untuk mendapatkan perhitungan yang lebih baik.
  7. Syarat Minimal Pendanaan; tak ada salahnya Kamu memastikan berapa nominal invest yang diterapkan oleh penyedia layanan P2P. Umumnya Kamu sudah bisa invest mulai dari nominal yang kecil, Rp100 ribu misalnya.  
  8. Manajemen Risiko; fintech P2P lending biasanya memberikan sejumlah jaminan untuk melindungi investornya, perhitungkan dengan matang setiap fasilitas yang ada.
  9. Diversifikasi Investasi; ingat untuk selalu melakukan hal ini karena dengan begitu Kamu bisa menginvestasikan dana yang ada untuk beberapa peminjam untuk menekan risiko yang mungkin terjadi.
  10. Fitur Autoinvest; fitur ini memang memudahkan, tetapi juga menuntut kepercayaan pada manajemen platform P2P lending itu sendiri.

Demikianlah sedikit hal yang bisa saya bagikan jika Kamu berminat untuk ikut dalam pendanaan P2P lending.

Baik itu P2P lending syariah maupun konvensional, Kamu tetap harus melakukan berbagai analisa untung rugi dan keseuaiannya dengan kemampuanmu sebagai calon investor.

Meskipun menjanjikan, tetap lakukan dengan penuh kehati-hatian agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Apakah kamu sudah mulai pendanaan di P2P Lending? Bagi pengalaman kamu di kolom komenar ya!

DISCLAIMER: Artikel ini hanya bertujuan untuk edukasi saja, bukan sebuah anjuran atau rekomendasi. Segala keuntungan maupun kerugian menjadi tanggung jawab investor dan merupakan bagian dari risiko fluktuasi pasar. BUY/SELL/HOLD ada di tangan kamu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.